Sunday, April 23, 2017

APA YANG DILAKUKAN MAKMUM MASBUQ DI MASJID ?

Belajar Ilmu Fikih


APA YANG DILAKUKAN MAKMUM MASBUQ DI MASJID❓


Sering kita lihat ada jamaah shalat berjamaah yang terlambat, tatkala dia masuk masjid imam sedang ruku' atau i'tidal, *dia bertakbir tetap berdiri dan tidak ruku' kecuali setelah membaca surat Al-Fatihah,* apakah perbuatan ini benar menurut syariat ?

Jawab :
Seorang makmum itu diwajibkan untuk mengikuti imam disetiap gerakannya,

 sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam takbir, maka bertakbirlah kalian. Dan jika imam ruku’, maka ruku’lah kalian”
 [HR Bukhari 680 dan Muslim 622]

 Maka yang benar adalah  makmum ketika masuk masjid segera bertakbir lalu mengikuti gerakan imam,

→ jika imam dalam keadaan berdiri, maka makmum berdiri,

→ jika imam ruku', maka makmun juga ruku',... dst.

→ Kemudian jika makmum tidak mendapatkan rekaat bersama imam, maka dia tambahkan rekaat setelah imam selesai shalat.

❓ Pertanyaannya :
KAPAN MAKMUM MENDAPAT SATU REKAAT BERSAMA IMAM  ?

→ Makmum mendapat rekaat bersama imam adalah tatkala makmum mendapatkan ruku' bersama imam,

→ minimal makmum membaca doa/dzikir ruku' meskipun sekali bersama imam sesuai dengan pendapat jumhur ulama.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Abu Dawud,

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ (ثُمَّ مَشَي إِلَى الصَّفِّ ) فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

"Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
→ketika beliau sedang ruku’, lalu dia ruku’ sebelum sampai ke shaf (lalu dia berjalan menuju shaf).*
→ Kemudian dia menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda,
→ Semoga Allah menambahkan semangat terhadapmu, dan janganlah engkau ulangi.
[HR Bukhari, no. 783. Tambahan dalam kurung riwayat Abu Dawud no. 684].

 Sisi pendalilan hadits di atas:


→ Bahwa Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wasallam tidak memerintahkan sahabat Abu Bakrah untuk mengulangi rakaat itu (Rekaat yang dia hanya mendapatkan ruku'nya bersama Nabi),

→ hal ini menunjukkan bahwa rakaatnya sah (mencukupi), karena sesuai kaidah :

تأخير البيان عند الحاجة لا يجوز

Mengakhirkan penjelasannya ketika dibutuhkan, tidak boleh.

Kesimpulannya:

>> Tatkala makmum masuk masjid sedangkan shalat jamaah telah dimulai, *maka makmum segera mengikuti gerakam imam,*

>>  jika ia mendapatkan ruku'nya imam maka dia mendapatkan satu rekaat,

>> Jika tidak maka dia menambah kekurangan dari rakaat yang dia tinggalkan.

Wallaahu a’lam.

 Ustadz Agus Santoso, M.P.I, hafizhahullah.

No comments:

Post a Comment